Udah lama nggak pernah pake e-gold, terus kemarin coba login. Setelah masuk ke dalam account e-gold kalau tidak salah agreementnya sudah diupdate antara bulan July 2008. Mau tidak mau harus setuju dengan agreement tsb yang salah satunya menyebutkan harus memasukan personal Tax ID Number ke dalam account e-gold anda.
Untuk memasukan Tax ID Number, kalau di Indonesia Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anda harus masuk ke Point of Contact. Ikuti langkah-langkahnya, kalau diminta memasukan tanggal lahir, ya masukan saja. Untuk memasukan nomor NPWP formatnya hanya huruf dan angka contoh : NPWP1234567890123000. Jika sudah memasukan nomor Tax ID atau NPWP dengan benar, maka akan tertera tulisan Changing Point of Contact: Personal Tax ID Number from: ‘N/A’ to [NPWP1234567890123000] dan anda telah sukses meng-update Point of Contact untuk dapat melanjutkan meng-akses account e-gold anda. Jika belum mengupdate data-data tersebut, maka anda belum bisa melanjutkan menggunakan account e-gold anda yang mungkin terdapat saldo ribuan dollar. Sayang kan, maka dari itu kalau anda belum memiliki nomor NPWP silahkan saja daftar di kantor pajak terdekat. Itung-itung belajar jadi Warga Negara yang baik. Di sini kita melihat bahwa e-gold merupakan alat pembayaran online yang tidak kalah bagusnya dengan paypal atau western union, dll. Sudahkah anda daftar di e-gold. Buka account e-gold sekarang di sini.








